Desa Wongsorejo

Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Wongsorejo

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di situs resmi Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi | Alamat : Jl. Raya Wongsorejo No. 124 Wongsorejo Kode Pos 68453 | Contact Person : Call : +6281234925111 Kami Pemerintahan Desa Wongsorejo mengharap kerjasama semua masyarakat untuk bersama-bersama memutus rantai penularan COVID-19 dengan cara : Menjaga Kebersihan, selalu mencuci tangan, Pakai Masker dan membantu melaporkan apabila ada Pemudik yang baru datang dari Zona Merah yang terdampak COVID-19. Bagi masyarakat Desa Wongsorejo yang membutuhkan Surat Keterangan Administrasi dan Kependudukan diharap menyertakan Surat Keterangan dari RT setempat.

Berita Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
 
1.    KEPALA DESA
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kalii masa jabatan berikutnya. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawaban nya, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
 
2.    BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsii menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
 
3.    LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
    Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga, rukun warga, PKK, karang taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

6.302

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI6.302penduduk

6.506

PEREMPUAN

PEREMPUAN6.506penduduk

12.808

TOTAL

TOTAL12.808penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ABDUL BAKAR

Sekretaris

YOYOK IWANDANI

Kaur Keuangan

SAUQI MUBAROK

Ka. Ur. Perencanaan

MUHAMMAD SUGIYANTO S

Ka. Si. Pelayanan

NOVA AGUNG PAMBUDI LESTARI

Ka. Ur. TU/Umum

OCTAVIA MARTA SARI

Kepala Dusun Karangrejo Selatan

SOLIHIN

Ka. Si. Pemerintahan

RIFAN AINUN JAMIL

Ka. Si. Kesejahteraan

ZAIM DZOEL HAZMY, S.P., M.P

Kepala Dusun Karangrejo Utara

RISGIANTO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

23

Surat

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 285
Kemarin : 584
Total Pengunjung : 252.972
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.205.26.39
Browser : Tidak ditemukan
Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 285
Kemarin : 584
Total Pengunjung : 252.972
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.205.26.39
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.687.424.800,00Rp. 2.761.312.800,00

97.32%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.130.512.696,00Rp. 2.805.162.367,51

75.95%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.847.567,51Rp. 1.500.000,00

3123.17%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 72.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.672.141.000,00Rp. 1.672.141.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 122.569.800,00Rp. 122.569.800,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 892.714.000,00Rp. 894.602.000,00

99.79%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 787.573.696,00Rp. 1.086.831.867,51

72.47%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.019.134.000,00Rp. 1.236.474.500,00

82.42%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 47.805.000,00Rp. 76.856.000,00

62.2%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 74.000.000,00Rp. 129.000.000,00

57.36%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 202.000.000,00Rp. 276.000.000,00

73.19%
Pemerintah Desa

ABDUL BAKAR

Kepala Desa

YOYOK IWANDANI

Sekretaris

SAUQI MUBAROK

Kaur Keuangan

MUHAMMAD SUGIYANTO S

Ka. Ur. Perencanaan

NOVA AGUNG PAMBUDI LESTARI

Ka. Si. Pelayanan

OCTAVIA MARTA SARI

Ka. Ur. TU/Umum

SOLIHIN

Kepala Dusun Karangrejo Selatan

RIFAN AINUN JAMIL

Ka. Si. Pemerintahan

ZAIM DZOEL HAZMY, S.P., M.P

Ka. Si. Kesejahteraan

RISGIANTO

Kepala Dusun Karangrejo Utara