Dalam rangka penyelesaian administrasi pernikahan, Kecamatan Wongsorejo dan Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi akan menyelenggarakan Isbat Nikah Terpadu Kecamatan Wongsorejo Tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga selaku pemohon/peserta isbat nikah terpadu adalah melampirkan dokumen berupa: 1) Fotokopi KTP calon pengantin, 2) Fotokopi saksi 2 orang, 3) Fotokopi kartu keluarga calon pengantin, 4) Surat pernyataan saksi, 5) Surat pernyataan miskin dari desa dengan mengetahui Ibu Camat, dan 6) Surat pernyataan pernah menikah sirri (secara Islam) dari Desa dan KUA.
Setelah melalui proses pendaftaran yang dimulai pada tanggal 10 Agustus 2020 hingga 01 September 2020, diketahui bahwa Desa Wongsorejo mendapatkan pengajuan Isbat Nikah sebanyak 13 pengajuan. Kemudian, pada tanggal 23 September 2020 bertempat di Pendopo Kecamatan Wongsorejo telah dilaksanakan verifikasi peserta Isbat Nikah dan ke-tigabelas pasang peserta yang mengajukan isbat nikah diketahui lolos verifikasi dan berhak untuk mengikuti pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Adapun pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Kecamatan Wongsorejo Tahun 2020 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2020 bertempat di Pendopo Kecamatan Wongsorejo.
04 Maret 2021 20:28:36
izin bertanya, untuk tahun sebelumnya kecamatan wongsorejo apakah sudah pernah menyelenggarakan program kelengkapan administrasi perkawinan? jika ada, kira-kira di tahun 2019 ada berapa data isbat nikah yang masuk ya?