Setelah melalui tahapan verifikasi, para peserta / pemohon Itsbat Nikah Terpadu Kecamatan Wongsorejo Tahun 2020 kemudian mengikuti prosesi Itsbat Nikah yang telah diselenggarakan pada tanggal 16 Oktober 2020 di Pendopo Kecamatan Wongsorejo yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Wakil Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, Kepala Kantor Urusan Agama Wongsorejo, dan Camat Wongsorejo. Adapun peserta Itsbat Nikah yang berasal dari Desa Wongsorejo terdaftar sebanyak 13 keluarga yang terdiri dari 2 keluarga berasal dari warga Dusun Krajan, 7 keluarga berasal dari warga Dusun Karangrejo Utara, dan 4 keluarga berasal dari warga Dusun Karangrejo Selatan (list nama-nama peserta ada di Verifikasi Itsbat Nikah Terpadu Kecamatan Wongsorejo Tahun 2020).
Itsbat Nikah itu sendiri merupakan suatu permohonan untuk memberikan pengesahan nikah bagi pasangan suami-isteri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Akta nikah yang didapat dari prosesi Itsbat Nikah kemudian berguna sebagai bukti adanya pernikahan tersebut dan menjadi jaminan bagi keluarga (suami atau isteri), serta untuk melindungi hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Sebagai contoh, dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, administrasi kependudukan, dan lain sebagainya.
Kami selaku Pemerintah Desa Wongsorejo berharap dengan adanya program Isbat Nikah Terpadu semacam ini dapat memberikan solusi bagi keluarga atau pasangan suami-isteri yang belum memiliki akta nikah sehingga pernikahan yang dahulu mereka selenggarakan (nikah sirri) kemudian memiliki kekuatan hukum dan juga memudahkan bagi keluarga tersebut untuk mengurus administrasi kependudukan dan hal lainnya.