Berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 serta untuk menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor: 140/1191/429.116/2020 per tanggal 19 Oktober 2020 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Desa Wongsorejo menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang biasa diketahui dengan sebutan MUSRENBANGDES pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020. Adapun hal-hal yang dibahas pada MUSRENBANGDES kali ini di antaranya adalah mengenai:
Kegiatan MUSRENBANGDES ini disusun oleh Pemerintah Desa Wongsorejo beserta BPD Wongsorejo dan turut dihadiri oleh Camat Wongsorejo, Bintara Pembina Desa (BABINSA), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS), Delegasi dari lima bidang (Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, FIS-PRA, dan Gabungan), serta ketua RW dan RT Desa Wongsorejo. Tidak hanya itu, pada MUSRENBANGDES kali ini juga terdapat sambutan oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si yang dilakukan secara daring. Penyelenggaraan MUSRENBANGDES ini adalah sebagai dasar dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2021, Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2021, dan Penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (DU RKPDes) Tahun 2022.