Berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 serta untuk menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor: 140/1191/429.116/2020 per tanggal 19 Oktober 2020 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Desa Wongsorejo menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang biasa diketahui dengan sebutan MUSRENBANGDES pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020. Adapun hal-hal yang dibahas pada MUSRENBANGDES kali ini di antaranya adalah mengenai:
- Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
- Prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa melalui:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa;
- Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik desa / badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa / badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan ;
- Pendapatan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
- Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
- Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif
- Adaptasi kebiasaan baru (new normal)
- Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Covid-19; dan
- Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana
Kegiatan MUSRENBANGDES ini disusun oleh Pemerintah Desa Wongsorejo beserta BPD Wongsorejo dan turut dihadiri oleh Camat Wongsorejo, Bintara Pembina Desa (BABINSA), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS), Delegasi dari lima bidang (Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, FIS-PRA, dan Gabungan), serta ketua RW dan RT Desa Wongsorejo. Tidak hanya itu, pada MUSRENBANGDES kali ini juga terdapat sambutan oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si yang dilakukan secara daring. Penyelenggaraan MUSRENBANGDES ini adalah sebagai dasar dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2021, Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2021, dan Penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (DU RKPDes) Tahun 2022.