Surat Keterangan pengganti E-KTP diterima oleh masyarakat yang baru melakukan perekaman E-KTP maupun masyarakat yang melakukan pergantian E-KTP dikarenakan ada perubahan data maupun hilang. Oleh sebab itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi memberikan solusi kepada masyarakat agar tetap bisa melakukan pengurusan administrasi kependudukannya dengan Surat Keterangan pengganti E-KTP, kegunaannyapun sama persis dengan E-KTP namun cuma bentuknya yang berupa lembaran kertas A4.
Namun pada tanggal 19 Februari 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi menjemput bola dengan datang ke Kantor Kecamatan Wongsorejo untuk memfasilitasi proses pergantian Surat Keterangan Pengganti E-KTP menjadi E-KTP karena diketahui data bahwa Penduduk se-Kecamatan Wongsorejo masih tercatat sekitar 3.400 orang yang belum mempunyai E-KTP.
Khusus bagi masyarakat Desa Wongsorejo yang sudah menyerahkan dokumen Surat Keterangan pengganti E-KTP kepada staf Desa Wongsorejo pada 19 Februari 2020 di Kantor Kecamatan, bisa langsung datang ke Kantor Desa Wongsorejo untuk mengambil E-KTPnya.