Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya. Jadi, kalau kamu menetap atau mengelola bisnis di suatu bangunan, kamu wajib membayarkan PBB yang berlaku. Pajak ini bersifat kebendaan, yang artinya besarannya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang bersangkutan.
Nah, mungkin sekarang kamu bertanya-tanya, “Apa sih objek bumi dan objek bangunan?” Objek bumi terdiri dari sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang. Sementara itu, objek bangunan terdiri dari rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol. Jika kamu memiliki satu—atau lebih—dari contoh-contoh di atas, maka kamu adalah yang disebut juga sebagai subjek Pajak Bumi dan Bangunan.
Apa sih sebetulnya subjek PBB? Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi dan/atau organisasi yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Jika kamu memiliki sebuah ladang/tanah atau bangunan/gedung, maka kamu pun termasuk salah seorang subjek pajak yang wajib membayarkan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan.