Wongsorejo.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan masing-masing Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya, bantuan BLT yang berasal dari Dana Desa.
Berikut ini uraian 14 keretaria penduduk miskin calon penerima BLT Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Permendesa 6 tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam formulir pendataan.
1.Luas lantai <8m2/orang
2.Lantai tanah/bambu/kayu murah
3.Dinding bambu/rumbia/kayu murah/ tembok tanpa plester
4.Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5.Penerangan tanpa listrik
6.Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7.Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
8.Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
9.Satu stel pakaian setahun
10.Makan 1-2 kali/hari
11.Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
12.Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
13.Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14.Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Dari 14 kriteria diatas minimal 9 harus dipenuhi, jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. ( dikutip dari : liputan4.com)