Wongsorejo.id - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa mempunyai ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Pendataan calon penerima BLT Desa tersebut mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Syarat penerima BLT Desa adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Besaran BLT adalah Rp 600.000 perbulan dan per keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Ringtimesbanyuwangi.com dengan judul "Awasi BLT Desa Covid-19, Kepala Desa adalah yang Bertanggung Jawab"
Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.*** (Dian Effendi/Ringtimesbanyuwangi.com)