Dampak Covid-19 masih belum berakhir grafik ekonomi masyarakat khususnya di Desa Wongsorejo masih belum sepenuhnya pulih masih ada sebagian masyarakat yang masih belum bisa beradaptasi dengan kondisi yang diakibatkan oleh pandemi saat ini.
Maka dari sebelum dimulainya anggaran di tahun 2021 untuk membantu mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat, pada hari Rabu, 20 Januari 2021 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wongsorejo mengajak Pemerintahan Desa Wongsorejo untuk bersama melakukan Musyawarah Desa (MusDes) Khusus Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam menghadapi pandemik Covid-19.
Musyawarah Desa Khusus adalah Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan kejadian yang mendesak
Musyawarah ini dilakukan karena situasi pandemik Covid-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan, menjadi wabah yang penyebarannya sangat massif dan belum ditemukan obatnya serta berpengaruh pada semua aspek kehidupan.
Dalam sambutan Kepala Desa Wongsorejo (ABDUL BAKAR) menghimbau agar seluruh RT/RW dan Tokoh masyarakat untuk ikut membantu mensosialisasikan bantuan BLT Dana Desa Tahun 2021 dan mampu melihat masyarakatnya yang layak menerima bantuan tersebut. Serta ikut membantu dalam pendataan dan verifikasi data agar nantinya bantuan yang akan kita anggarkan dan kita bagikan dapat tepat sasaran.
Melalui Musyawarah Desa Khusus ini, BPD dan Pemerintahan Desa Wongsorejo melakukan koordinasi kepada Ketua RT/ RW setempat untuk melakukan pendataan Calon BLT Dana Desa Tahun 2021 yang kemudian rekapitulasi data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa akan ditetapkan pada Peraturan Kepala Desa Wongsorejo Tahun 2021 sesuai dengan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang masih diwarnai dengan perbaikan dampak Pandemi COVID-19.
Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menyebutkan bahwa SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap mengutamakan kesehatan masyarakat desa dan perbaikan kondisi ekonomi desa dan dalam Permendesa ini digarisbawahi bahwa Pandemi COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia.
Hasil dari Musyawarah Desa (MusDes) Khusus yang membahas tentang penerima BLT DD tahun 2021 maka ditetapkan Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 yang telah diverifikasi dan divalidasi serta disinkronisasi dengan data penerima PKH dan BPNT serta bantuan lainnya. Finalisasi dan penetapan hasil akhir daftar nama calon penerima BLT Dana Desa sebanyak 161 KK kemudian penandatanganan Berita Acara Musdes Khusus yang selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penetapan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Tahun 2021. [uxi.mbr]