Dalam rangka penyelesaian administrasi pernikahan, Kecamatan Wongsorejo dan Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan Itsbat Nikah Terpadu Kecamatan Wongsorejo Tahun 2021.
Itsbat Nikah merupakan suatu permohonan untuk memberikan pengesahan nikah bagi pasangan suami-isteri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Akta nikah yang didapat dari prosesi Itsbat Nikah kemudian berguna sebagai bukti adanya pernikahan tersebut dan menjadi jaminan bagi keluarga (suami atau isteri), serta untuk melindungi hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Sebagai contoh, dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, administrasi kependudukan, dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga selaku pemohon/peserta isbat nikah terpadu adalah melampirkan dokumen berupa: 1) Fotokopi KTP pengantin (suami dan istri), 2) Fotokopi saksi 2 orang (harus laki-laki dan baligh), 3) Fotokopi kartu keluarga pengantin, 4) Surat pernyataan saksi, 5) Surat pernyataan miskin dari desa dengan mengetahui Camat, dan 6) Surat pernyataan pernah menikah sirri (secara Islam) dari Desa dan KUA.
Setelah melalui proses pendaftaran yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 2021 hingga 05 November 2021, diketahui bahwa Desa Wongsorejo mendapatkan pengajuan Isbat Nikah sebanyak 7 pengajuan. Kemudian, pada tanggal 10 November 2021 bertempat di Pendopo Kecamatan Wongsorejo telah dilaksanakan verifikasi peserta Isbat Nikah dan ketujuh pasang peserta yang mengajukan isbat nikah diketahui sebanyak 5 pasang peserta yang lolos verifikasi dan berhak untuk mengikuti pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu, sementara itu 2 pasang peserta tidak lolos verifikasi yang disebabkan oleh adanya selisih waktu antara waktu nikah sirri dengan keluarnya akta cerai
Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, para peserta / pemohon Itsbat Nikah Terpadu Kecamatan Wongsorejo Tahun 2021 kemudian mengikuti prosesi Itsbat Nikah diselenggarakan pada hari Jum’at tanggal 26 November 2021 di Pendopo Kecamatan Wongsorejo yang turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, Kepala Kantor Urusan Agama Wongsorejo, dan Camat Wongsorejo. Adapun peserta Itsbat Nikah yang berasal dari Desa Wongsorejo terdaftar sebanyak 5 keluarga yang terdiri dari 3 keluarga berasal dari warga Dusun Krajan, 1 keluarga berasal dari warga Dusun Karangrejo Utara, dan 1 keluarga berasal dari warga Dusun Karangrejo Selatan.
Kami selaku Pemerintah Desa Wongsorejo berharap dengan adanya program Isbat Nikah Terpadu semacam ini dapat memberikan solusi bagi keluarga atau pasangan suami-isteri yang belum memiliki akta nikah sehingga pernikahan yang dahulu mereka selenggarakan (nikah sirri) kemudian dapat memiliki kekuatan hukum dan juga memudahkan bagi keluarga tersebut untuk mengurus administrasi kependudukan dan hal lainnya.
~ zdzhaz 2021