Desa Wongsorejo

Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Wongsorejo

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di situs resmi Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi | Alamat : Jl. Raya Wongsorejo No. 124 Wongsorejo Kode Pos 68453 | Contact Person : Call : +6281234566221 Kami Pemerintahan Desa Wongsorejo mengharap kerjasama semua masyarakat untuk bersama-bersama memutus rantai penularan COVID-19 dengan cara : Menjaga Kebersihan, selalu mencuci tangan, Pakai Masker dan membantu melaporkan apabila ada Pemudik yang baru datang dari Zona Merah yang terdampak COVID-19. Bagi masyarakat Desa Wongsorejo yang membutuhkan Surat Keterangan Administrasi dan Kependudukan diharap menyertakan Surat Keterangan dari RT dan Kartu Vaksin C-19

Berita Desa

Komentar Terbaru

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan, maka melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
  2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
  3. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
  4. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria zonasi pengendalian wilayah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. Pelaksanaan khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yakni: pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingakt Desa dan Kelurahan. Adapun Posko tingkat Desa / Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:

  1. Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
  2. Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota;
  3. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI;
  4. Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
  5. Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantuk oleh Perangkat Desa, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Mitra Desa lainnya, serta dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibas, dan Tokoh Masyarakat.

PPKM Mikro dilakukan dengan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

  1. Membatas tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesari 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kelada Daerah (Perkada), dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Melakukan pengaturan pemberakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulan tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  7. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang pengaturannya ditetapkan dengan Perda ata Perkada;
  8. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur: tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingakt kasus aktif nasional; tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%; dan proporsi tes positif di atas 5%.

Selain pengaturan PPKM Mikro, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun ataun hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; agar lebih mengintensifkan penegakan 5M, yakni: menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta melakukan penguatan terhadap 3T, yakni: testing, tracking, dan treatment; agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban: a) penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor, b) penerapan protokol kesehatan secara ketat/fasilitas umum/lokasi wisata outdoor, c) untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah: kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah, dan apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bersama dengan Panglima Kodam selaku Penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi);
  2. Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan litas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021, maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota.
  3. Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu, maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
  4. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama Bulan Ramadhan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.
  5. Seluruh Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakan, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus).
  6. Bidang pertanian dan perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama delapan belas minggu berturut-turut untuk itu pada kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.

Kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota diharapkan memberlakukan PPKM Mikro, Membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, dan melaksanakan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

 

 

 

 

~ zdzhaz 2021

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

6.302

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI6.302penduduk

6.506

PEREMPUAN

PEREMPUAN6.506penduduk

12.808

TOTAL

TOTAL12.808penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ABDUL BAKAR

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SAUQI MUBAROK

Tidak Ada di Kantor

Ka. Ur. Perencanaan

MUHAMMAD SUGIYANTO S

Tidak Ada di Kantor

Ka. Si. Pelayanan

NOVA AGUNG PAMBUDI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Ka. Si. Pemerintahan

AHMAD YATIM

Tidak Ada di Kantor

Ka. Ur. TU/Umum

OCTAVIA MARTA SARI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

YOYOK IWANDANI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Karangrejo Selatan

SOLIHIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Karangrejo Utara

RISGIANTO

Tidak Ada di Kantor

Ka. Si. Kesejahteraan

ZAIM DZOEL HAZMY, S.P., M.P

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

23

Surat

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 27
Kemarin : 318
Total Pengunjung : 198.847
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.219.22.169
Browser : Mozilla 5.0
Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 27
Kemarin : 318
Total Pengunjung : 198.847
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.219.22.169
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

ABDUL BAKAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SAUQI MUBAROK

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD SUGIYANTO S

Ka. Ur. Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NOVA AGUNG PAMBUDI LESTARI

Ka. Si. Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AHMAD YATIM

Ka. Si. Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

OCTAVIA MARTA SARI

Ka. Ur. TU/Umum
Tidak Ada di Kantor

YOYOK IWANDANI

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

SOLIHIN

Kepala Dusun Karangrejo Selatan
Tidak Ada di Kantor

RISGIANTO

Kepala Dusun Karangrejo Utara
Tidak Ada di Kantor

ZAIM DZOEL HAZMY, S.P., M.P

Ka. Si. Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor