Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) per bulan sebesar Rp300.000,- dilanjutkan untuk periode Mei dan Juni 2021. Program BST ini merupakan salah satu program dari Kementerian Sosial dalam rangka mengentaskan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan di seluruh Indonesia.
Seperti di lansir dari laman kemensos.go.id, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, yakni aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon dengan mengoptimalkan seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10 kg untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH. Pemerintah juga telah mengalokasikan BST sebesar Rp15,1 triliun untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei Juni 2021, yang cair pada Juli dengan indeks Rp 600 ribu/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Pemerintah Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo telah menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada 237 KPM untuk bulan Mei dan Juni 2021 pada tanggal 27 Juli untuk wilayah dusun Karangrejo Selatan, 28 Juli untuk wilayah dusun Karangrejo Utara, dan 29 Juli 2021 untuk wilayah dusun Krajan yang bertempat di pendopo kecamatan Wongsorejo. Sementara itu, penyaluran beras seberat 10Kg bagi KPM penerima BST telah disalurkan pada tanggal 01 Agustus 2021 di balairung desa Wongsorejo.