Bertempat di Aula Taman Makam Pahlawan Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis (09/09/2021), Dinas Sosial kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penanggulangan kekerasan pada perempuan. Wilayah kecamatan Wongsorejo yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan tersebut adalah Bpk. Riyadi Saputra, S.sos selaku perwakilan dari bagian PMK Kecamatan Wongsorejo, kemudian Sdr. Zaim Dzoel Hazmy, S.P., M.P. selaku perwakilan Kasi Kesra Desa di kecamatan Wongsorejo, dan ananda Risky Adi Putra selaku Ketua Forum Anak Kecamatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh pejabat berwenang yang membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi serta turut mengundanghadirkan beberapa nara sumber pemateri yakni Bu Farida Hanum dari STAPA (Social Transformation and Public Awareness) Center dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yang membawakan materi terkait kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, kemudian Bpk. Moch. Hairon, S.H. dari P2TP2A divisi penegakan hukum yang membawakan materi terkait perlindungan perempuan dan anak dari aspek hukum, dan Sdr. Agung Sebastian selaku pemateri dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang membawakan materi terkait perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari beberapa materi yang disampaikan, kami mencatat beberapa point penting, di antaranya:
- Kekerasan pada perempuan dan anak dapat berdampak secara fisik, seksual, dan psikologis.
- Kekerasan dapat terjadi di ranah domestik/pribadi/dalam rumah tangga dan ranah publik/komunitas.
- Korban kekerasan dapat terjadi pada perempuan, laki-laki, dan anak yang berumur di bawah 18 tahun.
- Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Banyuwangi cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun kecuali di tahun 2019 mengalami kenaikan
Kekerasan pada Perempuan
|
Tahun
|
Kekerasan pada Anak
|
3
|
2021
|
26
|
23
|
2020
|
42
|
41
|
2019
|
82
|
17
|
2018
|
63
|
- Kasus kekerasan pada anak cenderung lebih banyak terjadi dibandingkan dengan kasus kekerasan pada perempuan
- Kekerasan seksual pada anak mengalami penurunan dari tahun 2018 (47 kasus), 2019 (36 kasus), 2020 (21 kasus), dan 2021 (13 kasus).
- Tercatat terdapat sebanyak 688 permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2021. Dispensasi nikah sendiri merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan yakni 19 tahun baik bagi pria maupun wanita seperti yang tertera di UU No. 16 Tahun 2019.
- Pernikahan dini (belum cukup umur) beresiko lebih besar untuk terjadinya perceraian.
- Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya tertuang di UU No. 23 Tahun 2002 dan segala upaya yang memberikan rasa aman bagi korban kekerasan anak tertuang di UU No. 23 Tahun 2004.
- Keluarga, Advokat, Lembaga Sosial, Penegak Hukum, Pemerintah, dan pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan dapat melakukan perlindungan terhadap anak.
- Peran penting pemerintahan desa terkait isu ini adalah dapat melaksanakan pembangunan desa yang: mengejar ketertinggalan infrastruktur, penguatan kapasitas SDM warga, mencukupi ketersediaan layanan sosial dasar, dan meninggkatkan literasi politik warga.
- Ada 3 prinsip yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa yakni: 1) penguatan aspek regulasi di ruang lingkup desa, 2) penguatan aspek kelembagaan, dan 3) aspek anggaran dan perencanaan yang responsif gender dan peduli anak.
- Di tingkat kabupaten (Kabupaten Banyuwangi) sudah dibentuk forum anak dan perempuan sejak tahun 2010 lalu. Program dan kegiatan ini juga harus dilaksanakan di tingkat kecamatan dan desa yakni dengan membentuk gugus tugas dan forum anak dan perempuan tingkat kecamatan dan desa.
- Kecamatan harus memfasilitasi desa untuk membuat gugus tugas dan forum anak. Dalam pembentukan gugus tugas dan forum anak harus mengundang seluruh elemen dan stakeholder seperti pemerintahan desa, bidang pendidikan, puskesmas, bidan desa, babinsa, bhabinkamtibmas, PKK, dll.
Jika terdapat permasalahan terkait perempuan dan anak, dapat menghubungi call center P2TP2A: 082230830610, BCC: 082139374444, dan jika terdapat permasalah terkait tenaga kerja migran dapat menghubungi call center SBMI 081331333947