Setelah melalui tahapan seleksi administrasi pada tanggal 27 Mei 2022 lalu, diketahui bahwa sebanyak 15 peserta (nama-nama peserta berada di postingan sebelumnya) berhak untuk mengikuti Ujian Calon Perangkat Desa Wongsorejo Tahun 2022 yang terdiri dari ujian tulis, ujian kemampuan mengoperasionalkan komputer, dan ujian wawancara yang diselenggarakan selama 2 hari berturut-turut pada tanggal 30 dan 31 Mei 2022. Adapun pada tanggal 30 Mei 2022 merupakan ujian wawancara I yang bertempat di Kantor Desa Wongsorejo, sedangkan pada tanggal 31 Mei 2022 merupakan ujian tulis, ujian komputer, dan ujian wawancara II yang bertempat di Aula Kantor Camat Wongsorejo.
Dalam hal ini, pihak Pemerintah Desa Wongsorejo meminta bantuan pihak ketiga yakni Tim Fasilitator Kecamatan Wongsorejo dalam hal penyediaan soal baik soal untuk ujian tulis maupun ujian komputer serta ujian wawancara dan juga penyediaan fasilitas tempat pelaksanaan ujian demi menjaga netralitas dan menjunjung tinggi azas sportifitas dan transparansi dalam penyelenggaraan ujian.
Sebagai informasi tambahan, dari kelima belas peserta yang mengikuti seleksi calon perangkat desa di tahun 2022 ini merupakan pemuda/pemudi yang sebagian besar kelahiran tahun '90an. Peserta termuda adalah berusia 23 tahun sementara peserta tertua adalah berusia 33 tahun. Hal ini secara tidak langsung mengindikasikan bahwa banyak pemuda/i yang memiliki semangat untuk membantu, membangun, dan ingin mengabdi bagi desanya.
Dari kelima belas peserta, terdapat 3 peserta yang berasal dari desa/daerah lain, yakni 1 peserta berasal/berdomisili di desa Bajulmati, 1 peserta berdomisili di Desa Alasbuluh, dan 1 peserta berdomisili di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan 12 peserta lainnya merupakan penduduk asli desa Wongsorejo, di mana 11 peserta berasal dari Dusun Krajan dan 1 peserta berasal dari Dusun Karangrejo Utara. Dengan adanya pendaftar dari daerah lain (di luar Desa Wongsorejo) ini membuktikan bahwa penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Wongsorejo adalah bersifat terbuka, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Besar harapan kami bahwa siapapun yang terpilih nanti adalah yang terbaik, yang siap mengabdi terutama bagi masyarakat Desa Wongsorejo.
Berikut di bawah ini kami bagikan beberapa dokumentasi ketika pelaksanaan ujian calon perangkat desa Wongsorejo tahun 2022.