Sehubungan dengan penyaluran Insentif Guru Ngaji Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Kabupaten Banyuwangi untuk Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Tahun 2023, diketahui bahwa sebanyak 131 guru ngaji (daftar terlampir) berhak untuk mendapatkan insentif sebesar Rp700.000,- per orang dalam 1 tahun sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh LPTQ Kabupaten Banyuwangi. Berikut disampaikan petunjuk teknis untuk pengambilan insentif tersebut sebagai berikut:
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
- Menunjukkan KTP asli atau Kartu Keluarga asli apabila KTP yang bersangkutan tidak dapat ditunjukkan
- Menunjukkan nomor Virtual Account yang dikeluarkan oleh Bank Jatim
- Insentif diambil secara langsung oleh yang bersangkutan
- Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir pada saat pengambilan, dapat diwakilkan kepada salah seorang yang ada dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau orang lain di luar KK dengan menyertakan Surat Kuasa dengan mengetahui Kepala Desa atau pejabat yang mewakili
- Apabila yang bersangkutan meninggal, insentif dapat diberikan kepada Ahli Waris dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Desa
- Apabila terjadi kesalahan penulisan nama atau NIK yang tertera pada data Virtual Account dengan KTP yang bersangkutan, maka dapat meminta Surat Keterangan satu nama kepada Pemerintah Desa sesuai alamat domisili
Adapun teknis penyaluran masih sama seperti tahun 2022 lalu, yakni guru ngaji Desa Wongsorejo yang terdata di LPTQ Kabupaten Banyuwangi dapat mengambil insentif secara langsung di Bank Jatim terdekat dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan di atas dengan batas akhir pengambilan insentif tanggal 29 Desember 2023.