Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
1. Sekretaris Desa
Tugas Pokok:
- Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan administrasi pemerintahan desa.
Fungsi:
- Mengkoordinasikan penyusunan program dan rencana kerja pemerintah desa.
- Mengelola administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian desa.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa.
2. Kaur Tata Usaha/Umum
Tugas Pokok:
- Mengelola administrasi umum di lingkungan pemerintah desa.
Fungsi:
- Menyusun dan menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan, dan dokumentasi desa.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
- Mengelola aset dan inventaris desa.
3. Kaur Keuangan
Tugas Pokok:
- Mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Fungsi:
- Menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
- Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.
- Membuat laporan keuangan secara berkala dan menyampaikan kepada Kepala Desa.
4. Kaur Perencanaan
Tugas Pokok:
- Menyusun perencanaan pembangunan desa yang partisipatif.
Fungsi:
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
- Mengumpulkan dan menganalisis data yang diperlukan untuk perencanaan pembangunan desa.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa.
5. Kasi Pemerintahan
Tugas Pokok:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan di desa.
Fungsi:
- Mengelola administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan seperti pemilihan kepala desa, musyawarah desa, dan kegiatan pemerintahan lainnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
6. Kasi Kesejahteraan
Tugas Pokok:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Fungsi:
- Mengelola program-program sosial seperti bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat desa.
7. Kasi Pelayanan
Tugas Pokok:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
Fungsi:
- Menyediakan layanan administrasi kependudukan, surat keterangan, dan pelayanan publik lainnya.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat desa.
8. Kepala Dusun
Tugas Pokok:
- Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di dusun.
Fungsi:
- Menyusun dan melaksanakan rencana kerja di tingkat dusun.
- Mengkoordinasikan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat di dusun.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan di dusun kepada Kepala Desa.
Dengan adanya tugas pokok dan fungsi yang jelas, perangkat desa diharapkan dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik.