Dalam rangka penyelesaian administrasi pernikahan, Kecamatan Wongsorejo dan Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi akan menyelenggarakan Isbat Nikah Terpadu Kecamatan Wongsorejo Tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga selaku pemohon/peserta isbat nikah terpadu adalah melampirkan dokumen berupa: 1) Fotokopi KTP calon pengantin, 2) Fotokopi saksi 2 orang, 3) Fotokopi kartu keluarga calon pengantin, 4) Surat pernyataan saksi, 5) Surat pernyataan miskin dari desa dengan mengetahui Ibu Camat, dan 6) Surat ...